Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024

Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengenaan tarif atas jenis PNBP nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan berlaku bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi; dan mengalami kondisi tertentu. Terhadap jenis PNBP yang berasal dari KUA Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif berupa asli surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2024
Tanggal Berlaku
23 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (417) : 4 hlm
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan