Pengenaan tarif atas jenis PNBP nol rupiah atas jasa layanan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan berlaku bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi; dan mengalami kondisi tertentu. Terhadap jenis PNBP yang berasal dari KUA Kecamatan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang melaksanakan nikah atau rujuk di luar KUA Kecamatan dapat dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah). Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif berupa asli surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa yang diketahui oleh camat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat