Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2024

Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah. Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agama
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Agama
Bentuk Singkat
Peraturan Menag
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2024
Tanggal Berlaku
30 Juli 2024
Sumber
BN 2024 (12) : 437 hlm
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agama
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan