Peraturan ini mengatur: - Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; - Pemberhentian dan Pengangkatan kembali dari Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an; - Penilaian kinerja Pengembang Tafsir Al-Qur’an meliputi SKP dan Perilaku Kerja; - Kompetensi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat