Tata Cara Pelepasan KawasAn Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 42, BN.2019/ 1003 (12 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan atas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan Pelepasan Kawasan Hutan danPerubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber TanahObyek Reforma Agraria, perlu dilakukan perubahan pelaksanaan tata batas dan prosedur Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi tidakproduktif untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria;
UU No. 5 Tahn 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 51 Tahun 2010; PP No. 104 Tahun 2015; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2015; Perpres No. 88 Tahun 2017; Perpres No. 86 Tahun 2018; Permenhut No. P.44/MENHUT-II/2012; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016; dan Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 738), diubah
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2019.
Permen LHK No. P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018
12
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 - KEMENETRIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 41, BN.2019/ 928 (70 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan paradigma dan tantangan strategis nasional, regional, dan global, perlu dilakukan penyempurnaan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permenhut No. P.42/MENHUTII/2010; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 menjadi acuan dalam:
a. penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi;
c. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan;
d. penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
e. penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
f. koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau
g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/MENHUT-II/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 20112030 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 381), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
70
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 38, BN 2019 (1011) : 21 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 37 Tahun 2019
Perhutanan Sosial - Ekosistem Gambut - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 37, BN. 2019/ 1341 (23 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Untuk mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan, masyarakat diberi akses legal untuk dapat mengelola/memanfaatkan hutan dalam bentuk perhutanan sosial sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, perlu diatur secara khusus mengenai perhutanan sosial pada ekosistem gambut
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016; Permen LHK No. P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/2/2017; Permen LHK No. P.10/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/3/2019.
sebagai pedoman bagi masyarakat dalam melakukan Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut dan untuk meningkatkan kelestarian Ekosistem Gambut dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Ekosistem Gambut
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
23
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 35 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil - dalam Jabatan Fungsional - Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan - melalui Penyesuaian/Inpassing - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 35, BN.2019/ 733 (41 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan untuk mengangkat Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perrpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen PANRB No. 42 Tahun 2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing;
b. Penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing;
c. Uji Kompetensi;
d. Penetapan Keputusan dan Pelaporan pelaksanaan
penyesuaian/Inpassing; dan
e. Periode dan Pembiayaan Penyesuaian/Inpassing.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
41
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2019
Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang- Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara - dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 34, BN.2019/ 780 (33 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
ABSTRAK:
Bahwa untuk optimalisasi dan efisiensi pelaksanaan hibah, perlu pengaturan pendelegasian sebagian wewenang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Pengguna Barang yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dalam pelaksanaan hibah Barang Milik Negara yang dari awal direncanakan untuk diserahkan;
UU No. 1 Tahun 2004; PP No, 27 Tahun 2014; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; PMK No. 4/PMK.06/2015; PMK No. 111/PMK.06/2016; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015; Permen LHK No. P.11/MENLHK/SETJEN/KAP.3/4/2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. objek dan penerima Hibah;
b. kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan; dan
c. tata cara pelaksanaan Hibah.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
33
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 33 Tahun 2019
Tata Cara Pengurusan Piutang Negara - Penerimaan Negara Bukan Pajak - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 33, BN.2019/ 797 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektivitas penyelesaian Piutang Negara di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu diatur mekanisme pengurusan Piutang Negara secara optimal;
UU No. 41 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No, 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2018; PP No, 14 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2015; PMK No. 69/PMK.06/2014; Permen LHK No. P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. Pengakuan dan Pengukuran Piutang Negara;
b. Penyerahan Pengurusan Piutang Negara yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c. Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih;
d. Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat dan Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak; dan
e. Pelaporan Piutang Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KEU-1/2/2016 tentang Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2019
Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah - Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah - Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 24, BN. 2019/ 796 (29 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, diperlukan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah
UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2018 Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen LHK No. P.18/MenLHK-II/2015
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kebijakan teknis bantuan BLPS;
b. besaran bantuan BLPS dan metode penghitungan;
c. tata cara pengusulan bantuan BLPS dan persyaratannya; dan
d. pelaporan, pengawasan, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
24
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 23, BN.2019/ 634 (54 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya, diperlukan pengaturan Jalan Strategis di Kawasan Hutan;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2015; Permen PU No. 11/PRT/M/2011; Permenhut No. P.85/MENHUT-II/2014; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018.
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. perencanaan pembangunan Jalan Strategis;
b. kriteria pembangunan Jalan Strategis;
c. persyaratan teknis Jalan Strategis; dan
d. pelaksanaan pembangunan Jalan Strategis
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
54
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 22, BN.2019/ 578 (62 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Lembaga Konservasi
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan/atau pengembangbiakan terkontrol, pemeliharaan, serta penyelamatan yang berfungsi sebagai tempat pendidikan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat, serta penelitian, peragaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, perlu diatur mengenai Lembaga Konservasi;
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 28 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2018; Kepres No. 43 Tahun 1978; Permen LHK No. P.18/MENLHK-II/2015; Permen LHK No. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. bentuk dan kriteria Lembaga Konservasi;
b. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Khusus;
c. Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
d. pemenuhan Komitmen;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. perolehan dan pemanfaatan Spesimen tumbuhan dan satwa liar Lembaga Konservasi;
g. perpanjangan izin Lembaga Konservasi;
h. perubahan bentuk, perubahan lokasi, atau perluasan lokasi Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum;
i. jangka waktu dan berakhirnya izin Lembaga Konservasi;
j. pembinaan, penilaian, dan evaluasi Lembaga Konservasi;
k. sanksi;
l. ketentuan lain-lain; dan
m. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
Peraturan Menteri ini berlaku Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/MENHUT-II/2012 tentang Lembaga Konservasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 747), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
62
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat