Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing; b. Penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing; c. Uji Kompetensi; d. Penetapan Keputusan dan Pelaporan pelaksanaan penyesuaian/Inpassing; dan e. Periode dan Pembiayaan Penyesuaian/Inpassing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat