Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 35 Tahun 2019

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing; b. Penghitungan kebutuhan dan tata cara penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing; c. Uji Kompetensi; d. Penetapan Keputusan dan Pelaporan pelaksanaan penyesuaian/Inpassing; dan e. Periode dan Pembiayaan Penyesuaian/Inpassing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
BN.2019/ 733 (41 hlm)
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan