Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019

Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 menjadi acuan dalam: a. penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan; b. penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi; c. penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan di Tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan; d. penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan; e. penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan; f. koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antarsektor; dan/atau g. pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
BN.2019/ 928 (70 hlm)
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan