Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. objek dan penerima Hibah; b. kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan; dan c. tata cara pelaksanaan Hibah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat