Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2019

Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. objek dan penerima Hibah; b. kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan; dan c. tata cara pelaksanaan Hibah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Penggunaan Barang di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara dari Awal Direncanakan untuk Diserahkan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Bentuk Singkat
Permen LHK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2019
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
BN.2019/ 780 (33 hlm)
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan