Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 29, BN 2021/ NO 667 ; PERATURAN.GO.ID; 24 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Ketertelusuran Dan Logistik Ikan Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan
Nasional;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
mengatur tentang :
a. ketentuan umum
b. ketertelusuran
c. Logistik ikan nasional
d. Pembinaan, monitoring dan evaluasi
e. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
24 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 30, BN 2021/ NO 746 ; PERATURAN.GO.ID;38 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (7),
Pasal 217 ayat (7), dan Pasal 222 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha
sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada
subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang
Laut;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tata cara pengawasan
c. Laporan hasil pengawasan
d. audit tata ruang laut
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
55 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2023
Permen KKP No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31, BN 2021/ NO 776 ; PERATURAN.GO.ID; 45 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 323 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal
205 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Pasal 57 dan Pasal
294 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
serta untuk menjamin kepatuhan terhadap pemenuhan
persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan
perikanan oleh pelaku usaha, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengenaan Sanksi
Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. jenis pelanggaran dan sanksi administratif
c. Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
d. kewenangan pengenaan sanksi administratif
e. Banding administartif
f. pelaporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
81 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31, BN 2023 (783) : 17 hlm.; jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk mendorong keberlanjutan usaha dan peningkatan investasi melalui kemitraan, perlu mengatur kembali kemitraan pada bidang usaha sektor kelautan dan perikanan.
Dasar hukum Permen Kelautan dan Perikanan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 38 Tahun 2023; dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020.
Permen Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang Kemitraan pada Bidang Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bidang Usaha yang terbuka yang menerapkan prinsip Kemitraan merupakan Bidang Usaha yang dilakukan oleh: a) Usaha Besar yang bermitra dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah; b) Usaha Menengah yang bermitra dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil; c) Usaha Besar yang bermitra dengan Koperasi; atau d) Usaha Menengah yang bermitra dengan Koperasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PERMEN-KP/2019 tentang Kemitraan pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Sektor Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 18 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 31, BN 2022 (1102): 9 halaman, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat