Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697)
ombudsman ri - pencabutan peraturan - unit layanan pengadaan
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 39, BN 2019/NO 1073; PERATURAN.GO.ID: 3 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 adalah a) bahwa Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman RI tidak sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga perlu dicabut; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Ombudsman No. 39 Tahun 2019 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 6 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 697) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
ombudsman ri - pengelolaan - tata cara investigasi atas prakarsa sendiri
2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 38, BN 2019/NO 1072; PERATURAN.GO.ID: 15 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 adalah a) bahwa untuk meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman RI; b) bahwa untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien, perlu adanya pedoman pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri; c) bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri, diperlukan pengaturan tata cara dan penyelesaian investigasi atas prakarsa sendiri; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 38 Tahun 2019 tentang Tata Cara Investigasi atas Prakarsa Sendiri mengatur bagaimana mekanisme tata cara penyelesaian laporan yang dilakukan tanpa didahului dengan proses verifikasi syarat formil yang terdiri atas pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus dan mencakup tahapan pengumpulan informasi; penyusunan Laporan Informasi; registrasi Laporan Inisiatif; dan Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
15 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 37, BN 2019 (589): 4 hlm: jdih.ombudsman.go.id
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, diperlukan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien, perlu adanya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008; PP Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 20 Tahun 2009; dan Peraturan Ombudsman Nomor 30 Tahun 2018.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia merupakan pedoman bagi unit kerja Ombudsman Republik Indoesia dalam melakukan kegiatan Tata Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 36, BN 2018/NO 1729; PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman RI No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten
Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ombudsman ri - pengelolaan HAK - besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman ri
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 34, BN 2018/NO 1307; PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 secara rigid mengatur mengenai besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman RI; serta pelaksanaan teknis pembayaran yang berkaitan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
4 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018
pencabutan peraturan - besara tunjangan - ombudsman ri
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 33, jdih.ombudsman.go.id; 3 hlm
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 37 Tahun 2008 dan PP Nomor 45 Tahun 2010.
Perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Pencabutan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 3 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3)
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018
ombudsman ri - pengelolaan - standardisasi sarana dan prasadarana kantor
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 32, BN 2018/No.1243; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 32 Tahun 2018 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas dan wewenang Ombudsman RI, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor; b) bahwa untuk menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) diperlukan adanya Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Ombudsman RI; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 37 Tahun 2008 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Permen Keuangan No. 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan; Permen Keuangan No. 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Dalam Negeri.
Peraturan Ombudsman No. 32 Tahun 2018 mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana di lingkungan Ombudsman RI, yaitu mengenai tujuan dan ruang lingkup pengaturan standardisasi; standar sarana dan prasarana kantor; standar sarana dan prasarana di lingkungan kantor perwakilan ombudsman; anggaran; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
10 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018
ombudsman ri - pengelolaan - mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 31, BN 2018/NO 904; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 adalah bahwa untuk melaksanakan Pasal 50 ayat (7) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 39 Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 mengatur mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus yaitu proses penyelesaian ganti rugi yang tidak dapat diselesaikan dengan mediasi dan konsiliasi atas sengketa pelayanan publik yang diputus oleh Ombudsman. Peraturan a quo mengatur mengenai asas dan tujuan ajudikasi khusus; mekanisme ajudikasi khusus; perangkat ajudikasi khusus; tata cara ajudikasi khusus; sidang ajudikasi khusus; putusan; pembiayaan; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
18 hlm.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 571)
ombudsman ri - pengelolaan - susunan organisasi dan tata kerja asisten ombudsman
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 30, BN 2018/NO 478; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 adalah a) bahwa Peraturan Ombudsman No. 18 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Lingkungan Ombudsman RI tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman, sehingga perlu dicabut dan diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 30 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI; PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman RI di Daerah; PP No. 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia pada Ombudsman RI; Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI, sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 108 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No. 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Ombudsman No. 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman No. 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman; Peraturan Ombudsman No. 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan PP tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Ombudsman Perwakilan di Daerah; Peraturan Ombudsman No. 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, dan Pengembangan serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman RI; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
Peraturan Ombudsman RI No. 30 Tahun 2018 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 18 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman. Peraturan a quo mengatur hal-hal mengenai keasistenan; tata usaha; penempatan dalam jabatan dan penyetaraan jabatan; tata kerja; dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 571) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat