Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 dibentuk untuk mengubah Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sebab sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman. Pasal I Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 menjelaskan mengenai perubahan Pasal 32 Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, dinyatakan dalam Pasal I peraturan a quo bahwa ketentuan pemberian insentif kerja bagi asisten yang ditempatkan di pusat dan perwakilan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Sekjen dan Kepala Perwakilan Ombudsman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BN 2021 NO ; 69; PERATURAN GO.ID; 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 2633 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Ombudsman RI No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan