Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 dibentuk untuk mengubah Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI sebab sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi Asisten Ombudsman. Pasal I Peraturan Ombudsman No. 50 Tahun 2021 menjelaskan mengenai perubahan Pasal 32 Peraturan Ombudsman No. 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, dinyatakan dalam Pasal I peraturan a quo bahwa ketentuan pemberian insentif kerja bagi asisten yang ditempatkan di pusat dan perwakilan ditetapkan oleh Ketua Ombudsman dan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Sekjen dan Kepala Perwakilan Ombudsman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat