Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ombudsman RI No. 30 Tahun 2018 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 18 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman. Peraturan a quo mengatur hal-hal mengenai keasistenan; tata usaha; penempatan dalam jabatan dan penyetaraan jabatan; tata kerja; dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
06 April 2018
Tanggal Berlaku
06 April 2018
Sumber
BN 2018/NO 478; PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 571)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan