Peraturan Ombudsman RI No. 30 Tahun 2018 dibentuk untuk mencabut Peraturan Ombudsman No. 18 Tahun 2015 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman. Peraturan a quo mengatur hal-hal mengenai keasistenan; tata usaha; penempatan dalam jabatan dan penyetaraan jabatan; tata kerja; dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat