ombudsman ri - pengelolaan - mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 31, BN 2018/NO 904; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 adalah bahwa untuk melaksanakan Pasal 50 ayat (7) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 39 Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi Khusus.
- Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
- Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 mengatur mekanisme dan tata cara ajudikasi khusus yaitu proses penyelesaian ganti rugi yang tidak dapat diselesaikan dengan mediasi dan konsiliasi atas sengketa pelayanan publik yang diputus oleh Ombudsman. Peraturan a quo mengatur mengenai asas dan tujuan ajudikasi khusus; mekanisme ajudikasi khusus; perangkat ajudikasi khusus; tata cara ajudikasi khusus; sidang ajudikasi khusus; putusan; pembiayaan; dan ketentuan lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
- 18 hlm.
|