ombudsman ri - pengelolaan HAK - besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman ri
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 34, BN 2018/NO 1307; PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
- Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
- Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 secara rigid mengatur mengenai besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman RI; serta pelaksanaan teknis pembayaran yang berkaitan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
- 4 hlm.
|