Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama
ABSTRAK:
Moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga perlu penguatan moderasi beragama.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pendanaan penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; dan PP Nomor 37 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Pelayanan informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja yang dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja tersebut dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sudah tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur tentang honorarium dan fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan setiap bulan. Sedangkan Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas: a) biaya perjalanan dinas; b) jaminan sosial; dan c) kendaraan dinas/operasional. Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
ABSTRAK:
Pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengembangan dan pemanfaatan jamu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari. Selain itu Perpres ini mengatur juga mengenai kriteria jamu; pengembangan jamu; pemanfaatan jamu; peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu; pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dukungan dalam pengembangan dan pemanfaatan jamu; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
Pendanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungiawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dengan tetap berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 52, LN 2023 (111):7 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024. RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. RKP Tahun 2024 memuat: 1) narasi RKP Tahun 2024; 2) matriks pembangunan yang memuat prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi pelaksana; dan 3) matriks proyek prioritas strategis/major project yang memuat proyek prioritas strategis/major project pada prioritas nasional beserta alokasi pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2023.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2002; dan PP Nomor 41 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Tunjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah menjadi pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan kinerja sebagai salah satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2002; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 30 Tahun 2019; dan PP Nomor 41 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
PERPRES No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
PERPRES No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi.
Dasar hukum Perpes ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2007; Perpres Nomor 69 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 19 Tahun 2023.
Perpres ini mengubah beberapa ketantuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Ketentuan yang diubah antara lain dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai Pimpinan Gugus Tugas Pusat Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 11 yang mengatur mengenai kesekretariatan gugus tugas, dan Pasal 30 yang mengatur mengenai penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
PERPRES No. 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Status pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan berakhir dan status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia sehingga perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilakukan pada masa pandemi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dengan Perpres ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 beserta perubahannya.
Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat