Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2023

Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur tentang tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan atau selisih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2023
Sumber
LN 2023 (110) : 6 hlm., jdih.setneg.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9455 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan