Perpres ini mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lowongan pekerjaan merupakan bagian dari pelayanan informasi pasar kerja. Pelayanan informasi pasar kerja tersebut merupakan bagian dari pelayanan Penempatan Tenaga Kerja yang dilakukan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan Pemberi Kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta Pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja tersebut dilakukan oleh Pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat