Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1980

Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1980
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 1980
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Januari 1980
Sumber
LL Setneg : 4 Hlm
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5890 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan