Honorarium - Fasilitas - Komisi Paripurna - Badan Pekerja - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 55, LN 2023 (114) : 5 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Honorarium dan Fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
ABSTRAK: |
- Pengaturan mengenai honorarium bagi anggota dan badan pekerja Komisi Nasional Anti kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan sudah tidak sesuai dengan peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2005.
- Perpres ini mengatur tentang honorarium dan fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan setiap bulan. Sedangkan Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas: a) biaya perjalanan dinas; b) jaminan sosial; dan c) kendaraan dinas/operasional. Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 5 hlm.
|