Perpres ini mengatur tentang honorarium dan fasilitas bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Honorarium bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja diberikan setiap bulan. Sedangkan Fasilitas yang diberikan kepada Komisi Paripurna dan Badan Pekerja terdiri atas: a) biaya perjalanan dinas; b) jaminan sosial; dan c) kendaraan dinas/operasional. Jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat