Perpres ini mengatur tentang pengembangan dan pemanfaatan jamu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari. Selain itu Perpres ini mengatur juga mengenai kriteria jamu; pengembangan jamu; pemanfaatan jamu; peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu; pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dukungan dalam pengembangan dan pemanfaatan jamu; dan pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat