Jamu
2023
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 54, LN 2023 (113) : 22 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu
ABSTRAK: |
- Pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Perpres ini mengatur tentang pengembangan dan pemanfaatan jamu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari. Selain itu Perpres ini mengatur juga mengenai kriteria jamu; pengembangan jamu; pemanfaatan jamu; peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu; pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan; dukungan dalam pengembangan dan pemanfaatan jamu; dan pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
- Pendanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
- Lampiran file: 80 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 22, lampiran hlm 23 sd 80)
|