Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2023

Penguatan Moderasi Beragama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur tentang penguatan moderasi beragama dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perpres ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama. Penyelenggaraan penguatan Moderasi Beragama didasarkan pada pedoman umum penguatan Moderasi Beragama yang terdiri atas: 1) indikator Moderasi Beragama; 2) esensi Moderasi Beragama; 3) ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama; 4) arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan 5) program penguatan Moderasi Beragama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 September 2023
Tanggal Pengundangan
25 September 2023
Tanggal Berlaku
25 September 2023
Sumber
LN 2023 (121) : 9 hlm., jdih.setneg.go.id
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15971 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan