Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; dan PP Nomor 79 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu. Jenis CPE yang diatur dalam Perpres ini adalah meliputi: 1) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; 2) Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan 3) minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bebas Visa Kunjungan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 6 Tahun 2011; dan PP Nomor 31 Tahun 2013.
Perpres ini mengatur mengenai bebas visa kunjungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Subjek bebas visa kunjungan meliputi: 1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau 2) pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. Tata cara pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia, prosedur teknis permohonan dan pemberian, dan pengawasan Orang Asing penerima bebas Visa kunjungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
Perpres Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Keppres Nomor 48 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara, perlu menetapkan Perpres tentang Lembaga Administrasi Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur mengenai Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. LAN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162), dicabut,dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Kepegawaian Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN, dan pelaksanaan pengawasan penerapan Sistem Merit. Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKN bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERPRES No. 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; dan Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021. Dalam penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan: 1) koordinasi rencana kerja terkait dengan penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara; dan 2) sinkronisasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang manajemen aparatur sipil negara.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres No. 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengubah
PERPRES No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
PERPRES No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi operasi dan kegiatan kepolisian serta perencanaan umum dan anggaran, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 2002; dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
Perpres ini mengubah beberapa pasal dan lampiran dalam Perpres Nomor 52 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024 - 2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Danau Toba tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta - Prambanan Tahun 2024 - 2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yogyakarta-Prambanan perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan. Pemda pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan terdiri atas: Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah DI Yogyakarta, Pemkab Klaten, Pemkab Magelang, Pemkab Sleman, Pemkab Bantul, dan Pemkot Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat Tahun 2024 - 2044
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat, perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek Kepariwisataan, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, konservasi, kelautan dan perikanan, transportasi, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 10 Tahun 2009; dan PP Nomor 50 Tahun 2011.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Raja Ampat tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat