Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024

Cadangan Penyangga Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu. Jenis CPE yang diatur dalam Perpres ini adalah meliputi: 1) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; 2) Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan 3) minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 September 2024
Tanggal Pengundangan
02 September 2024
Tanggal Berlaku
02 September 2024
Sumber
LN 2024 (189) : 15 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 946 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan