Perpres ini mengatur mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. CPE adalah jumlah ketersediaan Sumber Energi dan Energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan Energi nasional pada kurun waktu tertentu. Jenis CPE yang diatur dalam Perpres ini adalah meliputi: 1) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi; 2) Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan bakar keperluan industri, transportasi, komersial besar, menengah dan kecil, petani, nelayan, dan rumah tangga; dan 3) minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat