Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Raja Ampat tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Raja Ampat merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Raja Ampat dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Raja Ampat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat