Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Danau Toba tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Danau Toba merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Danau Toba dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Danau Toba.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat