Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan. Pemda pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan terdiri atas: Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah DI Yogyakarta, Pemkab Klaten, Pemkab Magelang, Pemkab Sleman, Pemkab Bantul, dan Pemkot Yogyakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat