Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2024

Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta - Prambanan Tahun 2024 - 2044

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Borobudur-Yogyakarta-Prambanan tahun 2024 - 2044 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. RIDPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan. Pemda pada DPN Borobudur-Yogyakarta-Prambanan terdiri atas: Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah DI Yogyakarta, Pemkab Klaten, Pemkab Magelang, Pemkab Sleman, Pemkab Bantul, dan Pemkot Yogyakarta.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur - Yogyakarta - Prambanan Tahun 2024 - 2044
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2024
Sumber
LN 2024 (179) : 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 1926 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan