Pencabutan - Pengelolaan - Cadangan Beras - Pemerintah - Bantuan Sosial
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, BN 2024 (567); 3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
untuk Bantuan Sosial sudah tidak sesuai dengan kebijakan
dan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Noor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 125 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana
telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1202), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024
Pedoman - Pembentukan - Kelompok Kerja - Komite Sektoral Revitalisasi - Pendidikan Vokasi - Pelatihan Vokasi
2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, BN 2024 (487); 6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Komite Sektoral Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
koordinasi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi, perlu dibentuk kelompok kerja komite sektoral
revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi oleh
kementerian/lembaga pada masing-masing sektor
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2020; Perpres Nomor 68 Tahun 2022; Permenko PMK Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 3 Tahun 2021; Permenko PMK Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini merupakan pedoman dalam membentuk kelompok kerja
komite sektoral revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
6 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, BN 2024 (74); 74 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, BN 2023 (703); 9 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2023
SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN - AKSES ARSIP DINAMIS - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 4, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Sistem Klasifiksi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melindungi fisik dan informasi arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dari
kerusakan dan kehilangan sehingga kebutuhan akan ketersediaan, keterbacaan, keutuhan, integritas, otentisitas, dan reliabilitas arsip tetap dapat
terpenuhi, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak yang tidak berhak, perlu mengatur sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 7
(1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c
merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya
apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki
dampak yang luas hingga mengganggu kinerja
Kementerian Koordinator.
(2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi kepegawaian seperti hasil
pertimbangan Tim Penilai Kompetensi, perceraian
pegawai, pemberhentian pegawai dan
sengketa/perselisihan pegawai;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi pengawasan seperti laporan hasil
pemeriksaan auditor internal dan eksternal,
laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
dan
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan
administrasi hukum seperti dokumen kekayaan
intelektual, dan kasus/sengketa hukum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Lampiran File; 359 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2023
JADWAL RETENSI ARSIP - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan arsip secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggung jawaban
nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu disusun jadwal retensi arsip.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No.39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip No. 22 Tahun 2015; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
(1) JRA digunakan sebagai pedoman dalam Penyusutan
Arsip di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JRA Fasilitatif; dan
b. JRA Substantif.
(3) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis Arsip;
b. Retensi Arsip, dan
c. keterangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Lampiran File; 237 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2023
KLASIFIKASI ARSIP - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 2, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib arsip dan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perlu disusun klasifikasi arsip sebagai pedoman bagi unit kerja dalam
melaksanakan pengendalian, penataan, dan penemuan kembali, serta penyusutan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Kepala Anri No. 19 Tahun 2012; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a meliputi fungsi:
a. perencanaan;
b. kerja sama antar lembaga;
c. hukum;
d. organisasi dan tata laksana;
e. persidangan;
f. kehumasan;
g. kepustakaan;
h. pendidikan dan pelatihan;
i. sistem teknologi informasi;
j. kepegawaian;
k. kearsipan;
l. keuangan;
m. ketatausahaan dan protokol;
n. rumah tangga; dan
o. pengawasan.
(2) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf b meliputi fungsi:
a. peningkatan kesejahteraan sosial;
b. pemerataan pembangunan wilayah dan
penanggulangan bencana;
c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Lampiran File; 40 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023
ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Peraturan Kemenko PMK No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenko PMK No. 5 Tahun 2022
Pasal 11
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
dipimpin oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. tenaga professional.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, atau tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
ketua tim pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022
Lampiran File; 4 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN PENCEGAHAN - PENGENDALIAN ZOONOSIS - PENYAKIT INFEKSIUS BARU
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 7, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Zoonosis Dan Penyakit Infeksius Baru
ABSTRAK:
Bahwa ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2016; Perpres No. 35 Tahun 2020; Peraturan Menko PMK No. 3 Tahun 2021
Pasal 5
(1) Identifikasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 huruf a dilakukan terhadap Zoonosis dan PIB.
(2) Identifikasi ancaman Zoonosis dan PIB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. perkembangan penyakit endemik; dan/atau
b. peringatan situasi penyakit dari organisasi
kesehatan dunia dan/atau organisasi kesehatan
hewan dunia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Lampiran File; 85 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2022
STRATEGI NASIONAL PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 6, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Strategi Nasional Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu
menetapkan Strategi Nasional Pendidikan dan Pelatihan Vokasi sebagai pedoman revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 2
Strategi nasional pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. strategi menuju revitalisasi pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi;
c. penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
d. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi;
e. peran pemangku kepentingan dan pendanaan revitalisasi
pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
f. kelembagaan dan regulasi;
g. pemantauan dan evaluasi;
h. rencana aksi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi; dan
i. penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 96 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat