Pasal 2 Strategi nasional pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. strategi menuju revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; c. penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; d. penjaminan mutu pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; e. peran pemangku kepentingan dan pendanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; f. kelembagaan dan regulasi; g. pemantauan dan evaluasi; h. rencana aksi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; dan i. penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat