Pasal 7 (1) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Arsip yang dari segi bobot informasinya apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak memiliki dampak yang luas hingga mengganggu kinerja Kementerian Koordinator. (2) Arsip Dinamis tingkat kategori Arsip rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi kepegawaian seperti hasil pertimbangan Tim Penilai Kompetensi, perceraian pegawai, pemberhentian pegawai dan sengketa/perselisihan pegawai; b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen; dan c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi hukum seperti dokumen kekayaan intelektual, dan kasus/sengketa hukum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat