Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 11 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dipimpin oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. tenaga professional. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua tim pelaksana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
13 Maret 2023
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN / SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS / SDGS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 931 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan