Pasal 11 (1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dipimpin oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. tenaga professional. (2) Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada ketua tim pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat