Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2023

Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi fungsi: a. perencanaan; b. kerja sama antar lembaga; c. hukum; d. organisasi dan tata laksana; e. persidangan; f. kehumasan; g. kepustakaan; h. pendidikan dan pelatihan; i. sistem teknologi informasi; j. kepegawaian; k. kearsipan; l. keuangan; m. ketatausahaan dan protokol; n. rumah tangga; dan o. pengawasan. (2) Fungsi Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi fungsi: a. peningkatan kesejahteraan sosial; b. pemerataan pembangunan wilayah dan penanggulangan bencana; c. peningkatan kualitas kesehatan dan pembangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan.
T.E.U.
Indonesia, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permenko PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
peraturan.go.id
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan