Pasal 2 (1) JRA digunakan sebagai pedoman dalam Penyusutan Arsip di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. JRA Fasilitatif; dan b. JRA Substantif. (3) JRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. jenis Arsip; b. Retensi Arsip, dan c. keterangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat