PENYELENGGARAAN – PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN – MASYARAKAT HUKUM ADAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12, TLD/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat hukum adat yang berkembang di Kabupaten Bulungan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat hukum adat dalam rangka mempertegas keberadaan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pengakuan dan Perlindungan MHA. Bab 3: Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Bab 4: Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Bab 5: Tugas dan Wewenang. Bab 6: Lembaga Adat. Bab 7: Panitia Masyarakat Hukum Adat. Bab 8: Penyelesaian Sengketa. Bab 9: Pendanaan. Bab 10: Peran Serta Masyarakat. Bab 11: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Tidak ada
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS DESA GUNUNG SARI
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penegasan Batas Desa
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN BATAS DESA
Batas wilayah Desa Gunung Sari di Kecamatan Tanjung Selor meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Bumi Rahayu; b. sebelah timur : berbatasan dengan Desa Apung; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur; dan d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Jelarai Selor
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 42 Tahun 2022
pengelolaan - pengembangan - sistem penyediaan air minum
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Pengembangan sistem penyediaan air minum merupakan tanggung jawab Pemerintah dan
Pemerintah Daerah diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menjamin kebutuhan pokok air minum masyarakat yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat dan dunia usaha di Daerah yang memenuhi persyaratan diperlukan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang efektif dan efisien. berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Daerah berwenang dalam pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum dalam rangka menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang khususnya sub urusan air minum Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan SPAM yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, landasan Penyelenggaraan SPAM, SPAM JP dan SPAM BJP, pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2022.
Peraturan ini terdiri dari 41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 13 Tahun 2016
PEMILIHAN KEPALA DESA – PERUBAHAN – PERDAKAB BULUNGAN NO. 6 TAHUN 2015
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PPU/XIII/2015 maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan 2015 Nomor 14) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g dihapus dan ayat (3) diubah; 3) Ketentuan Pasal 31 ayat (3) diubah; 4) Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2015
Pemilihan Kepala Desa
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budaya Kerja dan Selusin Budaya Malu
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set) serta selusin budaya malu untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara;
untuk mewujudkan perubahan pola pikir, budaya kerja dan selusin budaya malu Aparatur Sipil Negara dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bulungan, perlu upaya yang terprogram dan berkelanjutan melalui pengembangan nilai budaya kerja
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BUDAYA KERJA
BAB III SELUSIN BUDAYA MALU
Selusin Budaya Malu di lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. terlambat datang ke kantor; b. tidak ikut apel; c. sering tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas; d. sering izin; e. bekerja tanpa perencanaan; f. pulang sebelum waktunya; g. bekerja tanpa bertanggung jawab; h. berpakaian dinas tidak sesuai aturan; i. tidak bertata krama dan sopan santun; j. tidak dapat bekerja sama; k. berkata tidak jujur; dan l. tidak berintegritas.
BAB IV INTERNALISASI DAN SOSIALISASI
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUNGAN NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pelaksanaan Alokasi Dana Desa maka Peraturan Bupati Bulungan Nomor Nomor 05 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 20 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat desa;
dengan berlakunya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa perlu melakukan penyesuaian peraturan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS TAHUN 2021 KEPADA APARATUR NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin, dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV PENGENDALIAN INTERNAL
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat