Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan SPAM yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan pelayanan Air Minum kepada masyarakat untuk memenuhi hak rakyat atas Air Minum. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, landasan Penyelenggaraan SPAM, SPAM JP dan SPAM BJP, pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat