BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS DESA Batas wilayah Desa Gunung Sari di Kecamatan Tanjung Selor meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Bumi Rahayu; b. sebelah timur : berbatasan dengan Desa Apung; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur; dan d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Jelarai Selor BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat