KEDUDUKANAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELUMA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 02 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Seluma
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta untuk mendukung kelancaran tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Seluma
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1987
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 22 Tahun 2003
6. UU No. 1 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. PP No. 20 Tahun 1968
10. PP No. 62 Tahun 1990
11. PP No. 25 Tahun 2000
12. PP No. 105 Tahun 2000
13. PP No. 20 Tahun 2001
14. PP No. 24 Tahun 2004
15. PP No. 25 Tahun 2004
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
1. Acara Resmi
2. Tata Tempat
3. Tata Upacara
4. Tata Penghormatan
5. Tata Pakaian
6. Tata Kendaraan
Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD mengatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. Uang Representasi
b. Uang Paket
c. Tunjangan Jabatan
d. Tunjangan Panitia Musyawarah
e. Tunjangan Komisi
f. Tunjangan Panitia Anggaran
g. Tunjangan Badan Kehormatan
h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2005.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2006
PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma Beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintah dibidang Pendidikan dan Pelatihan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu dibentuk Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. bahwa pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Kabupaten Seluma masih didasarkan pada Peraturan Bupati Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya;
1. UU No 8 Tahun 1974
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 101 Tahun 2000
8. UU No 13 Tahun 2002
9. UU No 8 Tahun 2003
10. UU No 9 Tahun 2003
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA.
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam Menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita daerah Kabupaten Seluma Tahun 2008 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SEBAGAIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DALAM KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, seorang camat dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; PP 72/2005; PP 73/2005; PP 38/2007; dan PP 41/2007
Materi Pokok: Kecarnatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat meliputi:
1. Bidang Pemerintahan;
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Pendidikan;
4. Bidang Sosial Budaya;
5. Bidang Politik;
6. Bidang Pendapatan; dan
7. Bidang Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati Seluma.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2009
urusan pemerintahan-kewenangan-pemerintah kabupaten
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bidang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlu mengatur bidang urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 38/2007; dan PP 41/2007.
Materi Pokok: Urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan Wajib terdiri atas: pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pembedayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, kearsipan, dan perpustakaan. sedangkan, Urusan Pilihan terdiri atas: kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, ketransmigrasian, dan penghubung di Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
157 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2022
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMA TAHUN 2022 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SELUMA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID 19
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah diatur dalam Peraturan Bupati Seluma Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Seluma Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ tersebut; c. bahwa untuk dimaksud pada memenuhi pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 6. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) Sebagai Bencana Nasional; 7. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ten tang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326); 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 / MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negera di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Penanganan Covid-19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 6 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007; PP No. 43 Th. 2014; Permendagri No. 7 Th. 2008 dan Permendagri No. 112 Th. 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
ABSTRAK:
Hak Asasi Manusia yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Negara dan Pemerintah. ODHA di Kabupaten Seluma terus meningkat jumlahnya sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan.
Upaya Pencegahan dan penanggulangan perlu diatur dalam PERDA.
PASAL 18 ayat (6) UUD 1945,
UU NO 4 TAHUN 1984,
UU NO 3 TAHUN 2003,
UU NO 23 TAHUN 2014,
UU NO 36 TAHUN 2009,
PERPRES NO 124 TAHUN 2016,
PERATURAN MENKES NO 21 TAHUN 2013
Asas dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Maksud dan tujuan sasaran diselenggarakannya penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Ruang lingkup dalam peraturan daerah. Pencegahan dan penyebaran HIV/AIDS. Penanggulangan HIV/AIDS. Perlindungan ODHA dan OHIDHA dan Perlindungan terhadap petugas. Kewajiban dan larangan. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten. Peran serta masyarakat. Pembiayaan pelaksanaan pencegahan HIV/AIDS. Ketentuan penyidikan oleh POLRI. Ketentuan Pidana yang dengan sengaja melakukan peyebaran HIV/AIDS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam pembangunan dan pemanfaatan alam yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup perlu ada upaya pencegahan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif dan terpadu serta perlu diberi landasan hukum dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 3 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan lingkungan hidup, pengendalian, pencegahan kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan, pemulihan, pengendalian pencemaran, ruang terbuka hijau, sistem informasi, hak kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama daerah, pemeliharaan, serta penegakan hukum. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 02 Tahun 2019
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA 2019 - 2023
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kab. Seluma 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, seluruh Kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di masing-masing instansi
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Seluma tentang Road Map Reformasi Birokrasi
1. UU No. 28 Tahun 1999
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 17 Tahun 2007
4. UU No. 25 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 18 Tahun 2016
9. PP No. 12 Tahun 2017
10. Perpres No. 81 Tahun 2010
11. Perpres No. 29 Tahun 2014
12. Permenpan No. 11 Tahun 2015
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Permendagri No. 86 Tahun 2017
15. Perda Kab. Seluma No. 6 Tahun 2016
16. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
Dalam BAB I mengenai KETENTUAN UMUM yang berisi pengertian Daerah yang di maksud, Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Reformasi Birokrasi, Grand Design Reformasi Birokrasi, Road Map Reformasi Birokrasi, dan Program Quick Wins. Kemudian pada BAB II mengenai maksud dan tujuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, diantaranya adalah menjadi pedoman dalam pelaksanaan, menjadi instrumen, serta dokumen yang menjadi acuan perubahan birokrasi. Sedangkan tujuannya adalah mewujudkan kesamaan pemahaman dan memudahkan efektifitas dan koordinasi dalam pelaksanaan. Selanjutnya pada BAB III mengenai Ruang Lingkup Road Map Reformasi Birokrasi Pemda meliputi konsolidasi rencana aksi program dan kegiatan Reformasi Birokrasi. Kemudian BAB IV mengenai Road Map Reformasi Birokrasi yang merupakan pedoman dalam melaksanakan 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dan BAB V mengenai KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa pemerintah daerah dapat menginvestasikan kekayaannya kepada BUMD dan/atau badan usaha lainnya untuk menghasilkan pendapatan dan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa sejak tahun 2005 Pemerintah Kabupaten Seluma telah melakukan penyertaan Modal pada PT. Bank Bengkulu yang dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seluma, akan tetapi penyertaan modal tersebut belum dimuat dalam peraturan daerah yang khusus tentang penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah berbentuk Kepemilikan Saham. Jumlah modal yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sampai dengan tahun 2009 di PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dan atau 430 lembar saham seri A, dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perlembar saham.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2010.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat