Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2005

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Seluma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: 1. Acara Resmi 2. Tata Tempat 3. Tata Upacara 4. Tata Penghormatan 5. Tata Pakaian 6. Tata Kendaraan Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD mengatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. Uang Representasi b. Uang Paket c. Tunjangan Jabatan d. Tunjangan Panitia Musyawarah e. Tunjangan Komisi f. Tunjangan Panitia Anggaran g. Tunjangan Badan Kehormatan h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Seluma
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
25 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2005
Tanggal Berlaku
25 Mei 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2005 No. 02 Seri E
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan