Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: 1. Acara Resmi 2. Tata Tempat 3. Tata Upacara 4. Tata Penghormatan 5. Tata Pakaian 6. Tata Kendaraan Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD mengatur mengenai penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. Uang Representasi b. Uang Paket c. Tunjangan Jabatan d. Tunjangan Panitia Musyawarah e. Tunjangan Komisi f. Tunjangan Panitia Anggaran g. Tunjangan Badan Kehormatan h. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat