Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 02 Tahun 2019

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kab. Seluma 2019-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam BAB I mengenai KETENTUAN UMUM yang berisi pengertian Daerah yang di maksud, Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Reformasi Birokrasi, Grand Design Reformasi Birokrasi, Road Map Reformasi Birokrasi, dan Program Quick Wins. Kemudian pada BAB II mengenai maksud dan tujuan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, diantaranya adalah menjadi pedoman dalam pelaksanaan, menjadi instrumen, serta dokumen yang menjadi acuan perubahan birokrasi. Sedangkan tujuannya adalah mewujudkan kesamaan pemahaman dan memudahkan efektifitas dan koordinasi dalam pelaksanaan. Selanjutnya pada BAB III mengenai Ruang Lingkup Road Map Reformasi Birokrasi Pemda meliputi konsolidasi rencana aksi program dan kegiatan Reformasi Birokrasi. Kemudian BAB IV mengenai Road Map Reformasi Birokrasi yang merupakan pedoman dalam melaksanakan 9 Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah, dan BAB V mengenai KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 02 Tahun 2019 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kab. Seluma 2019-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 02
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 464 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan