Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi wewenang penyelenggaraan lingkungan hidup, perencanaan, pemanfaatan lingkungan hidup, pengendalian, pencegahan kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan, pemulihan, pengendalian pencemaran, ruang terbuka hijau, sistem informasi, hak kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama daerah, pemeliharaan, serta penegakan hukum. Izin lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Amdal atau UKL-UPL dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberikan wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat