Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 3 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan mendayagunakan aset daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma adalah berbentuk Kepemilikan Saham. Jumlah modal yang telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Seluma sampai dengan tahun 2009 di PT. Bank Bengkulu sebesar Rp. 4.300.000.000,- (empat milyar tiga ratus juta rupiah) dan atau 430 lembar saham seri A, dengan nilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perlembar saham.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seluma pada PT Bank Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
07 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2010
Tanggal Berlaku
07 Mei 2010
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 03
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan