Materi Pokok: Kecarnatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. Kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada camat meliputi: 1. Bidang Pemerintahan; 2. Bidang Ekonomi 3. Bidang Pendidikan; 4. Bidang Sosial Budaya; 5. Bidang Politik; 6. Bidang Pendapatan; dan 7. Bidang Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat