PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 647 peraturan dalam 0,009 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2019
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-5 Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Daerah Kepada Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 121 Tahun 2017 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 43 Tahun 2015
Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 43 Tahun 2022
Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Barito Kuala

Struktur Organisasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 44 Tahun 2020
Tata Cara Peningkatan Kualitas Keluarga

Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 45 Tahun 2020
Standar Operasional Prosedur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Barito Kuala

Standar/Pedoman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan