Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa, yang memuat Ketentuan Umum; Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa; Tahapan dan Persyaratan Penyaluran; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Publikasi Dan Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat