Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa, Serta Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tahun Anggaran 2020, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Honorarium Staf Desa; Operasional BPD; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Ketentuan Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat