Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2020

Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa, Serta Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa, Serta Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tahun Anggaran 2020, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Penghasilan Pemerintah Desa; Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa; Honorarium Staf Desa; Operasional BPD; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Ketentuan Pembayaran; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 105 Tahun 2020 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Honorarium dan Jaminan Sosial Staf Desa, Serta Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
28 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020
Tanggal Berlaku
28 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.105
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan