Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, yang meliputi : a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten dengan kewenangan desa, RKP Desa, dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa;dan e. hal hal khusus lainnya. Uraian pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2021 tercantum dalarn lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat