Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pada Pasal 2 ayat huruf c, d, dan e diubah; 2. Ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dan c diubah; 3. Ketentuan pada Pasal 7 ayat (3) diubah; 4. Ketentuan pada Pasal 10 ayat (3) diubah; 5. Ketentuan pada Pasal 13 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) seksi; 6. Ketentuan pada Pasal 16 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) seksi; 7. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 9. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 10. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 12. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 13. Ketentuan Pasal 11 ayat (1)dan ayat (2) diubah; 14. Ketentuan Pasa112 ayat (1)dan ayat (2) diubah; 15. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 16. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 17. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 18. Ketentuan pada Pasal 13 ditambah 1 (satu) seksi; 19. Ketentuan Pasal17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 20. Ketentuan Pasal 18 ayat (1)dan ayat (2) diubah; 21. Ketentuan pada Pasal 16 ditambah 1 (satu) seksi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat