Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 113 Tahun 2020

Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS). RASS diwujudkan dengan adanya fasilitas perlengkapan jalan, yang terdiri atas: rambu lalu lintas; marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; fasilitas pejalan kaki; dan jalur khusus bersepeda. Serta dapat dilengkapi: halte; fasilitas parkir untuk sepeda; ruang henti pesepeda; alat penerangan jalan; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 113 Tahun 2020 tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
113
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.113
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan