Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS). RASS diwujudkan dengan adanya fasilitas perlengkapan jalan, yang terdiri atas: rambu lalu lintas; marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; fasilitas pejalan kaki; dan jalur khusus bersepeda. Serta dapat dilengkapi: halte; fasilitas parkir untuk sepeda; ruang henti pesepeda; alat penerangan jalan; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat