Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Dan Penggunaan Dana Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian Dan Penganggaran; 3. Penetapan Besaran Dan Tata Cara Pengalokasian; 4. Tahapan Dan Persyaratan Penyaluran; 5. Prioritas Penggunaan Dana; 6. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat