Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Bagi Setiap Desa Di Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2021, yang memuat Ketentuan Umum; Pengalokasian Dan Penganggaran; Tata Cara Pembagian dan Penetapan; Prioritas Penggunaan; Tata Cara Penyaluran; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat