Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan
Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang.
PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan
Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME
PENYUSUNAN PERATURAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2007.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atasa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sejalan dengan deregulasi di bidang pelayanan kependudukan dan pemberian identitas diri kepada masyarakat yang lebih baik dan akurat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan tingkat kemajuan dewasa ini
Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing , Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Penambahan atau Perubahan Nama Keluarga , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian , 7. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah , 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A tahun 2005 tanggal 25 Agustus Tentang Perubahan-Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 3 Tahun 2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BONE
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Kptsp ) Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelayanan perizinan dan non perizinan serta peningkatan kualitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu membentuk Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( KPTSP ) KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang, perlu memberikan tunjangan komunikasi intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta menyediakan belanja penunjang operasional khusus kepada pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi , Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik , 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 4. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, 10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Enrekang sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2006.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN ENREKANG
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup akibat pemanfaatan kayu dari hutan tanah milik/hutan rakyat, maka dipandang perlu mengatur dan menertibkan pengelolaannya;
b. bahwa berhubung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
12 Tahun 200 l tentang Retribusi Kayu Tanah Milik beserta Peraturan Perubahannya masih terdapat beberapa ha! yang perlu dilakukan penyempumaan dan penyesuaian sesuai tingkat perkernbangan yang terjadi;
c. bahwa penyempumaan dan penyesuaian dimaksud pada huruf b adalah
bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi hutan tanah milik/hutan rakyat secara besar-besaran yang akan merupakan ancaman kerusakan, lingkungan hidup;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b, dan huruf c, per! u membentuk Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Kayu Tanah Milik/Hutan Rakyat dalam Kabupaten
Enrekang;
l. Undang- Undang Nomor 29 Tahun I 959 tentang Pembentukan Daerah• daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1977 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
3. Undang- Undang Nomor 58 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati da Ekosisternnya:
4. Undang-Undan Nomor 4 I Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167)
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang• Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Penguasaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 3055);
I 0. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 39);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3692);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3953);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2005 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Kayu Tanah Milik;
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LlNGKUP
3. PERIZINAN
4. TATA CARA MEMPEROLEH IPKTM
5. JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN
6. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
7. PENATAUSAHAAN RASIL RUTAN
8. RETRIBUSI
9. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
10. SANKSI
11. KETENTlJAN PIDANA
12. PENYIDIKAN
13. KETENTUAN LAIN-LAIN
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2001
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 20 TAHON 2001 TENTANG MEKANISME DAN PROSED UR PEMBERIAN SURAT IZIN PERTAMBANGAN DAERAH KABUPATENENREKANG
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
mengenai Perizinan Pertambangan Daerah Tambang Galian Golongan "
C " perlu dilakukan penyempumaan atas Peraturan Daerah Nomor 20
Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin
Pertambangan Daerah (SIPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan
Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah;
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2831 );
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3439);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor ·!l5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor
3699);
5. Undang-Undang Nomor IO Thun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nemer 4389);
Menetapkan
6. Undang-Undang
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437):
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan ntara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tmbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Thun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3 51 O);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan
Bahan-bahn Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3174);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
I l. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangn
Pemerintah dan Keqwenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 130-67 Tahun 2002 tentng
Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari
Departemen LPND;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 02 Tahun 2004 tentang
Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Enrekang;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2006.
NOMOR 12 TAHUN 2006
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat