organisasi dan tata kerja
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 tentang Kelurahan perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 28 Tahun 2000
tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Enrekang
- SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2007.
- 7 halaman.
|